KRISIS TRANSPARANSI PADA PENGELOLAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GARUT
DAN KURANGNYA KESEMPATAN DALAM KETERLIBATAN CIVITAS AKADEMIK KABUPATEN GARUT
G-National.com, Garut,- Salah satu kewajiban penyelenggara negara dalam pelayanan publik di setiap sektor yang ada di kabupaten Garut tentu harusnya memiliki performance indicator sebagai bentuk pertanggung jawaban publik yang akuntabel.
Tentu sangat mendasar Ketika setiap tata kerja diseluruh unit perangkat daerah dalam pelayanan publik menggunakan anggaran yang terencanakan berdasasrkan ruang lingkup RPJMD yang sebelumnya telah ditetapkan.
Tidak jarang proses koruptif yang terjadi secara praduga sudah terjadi pada posisi penyusunan RKA dalam bentuk renstra SKPD-SKPD yang oleh BAPEDA di proposalkan sebagai RKPD dalam menentukan volume anggaran.
Dalam tahapan-tahapan penyusunan RPJMD yang menggunakan Logical Framework Process sampai saat ini di kabupaten garut tidak memenuhi aspek-aspek transaparan.
Penyelenggara negara sebetulnya memiliki kewajiban menjalankan norma-norma keterbukaan yang sudah menjadi hal penting untuk memenuhi tujuan-tujuan negara.
Dalam Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia www.journal.uii.ac.id/index.php/jaai yang meneliti tentang pengelolaan keuangan daerah berbasis Website memiliki dasar-dasar yang kuat bahwa salah satu kewajiban pelayanan publik adalah menyediakan sebuah Dashboard resmi Pemerintah yang berisi tentang seluruh proses perencanaan dan eksekusi anggaran.
Lebih lanjut dalam penelitiannya bahwa Sejak ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa seluruh badan publik, termasuk pemerintah daerah (pemda), berkewajiban menerbitkan informasi publik atas setiap aktivitas yang dilaksanakannya. Regulasi ini, kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 188.52/1797/SJ/2012 tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi Mendagri tersebut mengamanatkan Pemda untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemda.
Selanjutnya, kembali dipertegas dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 07 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Diterbitkannya beberapa peraturan tersebut adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Lebih lanjut,poin 32 lampiran Inpres tersebut menginstruksikan kepadaseluruh pemda (provinsi, kabupaten, dan kota) untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini penting, mengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).
Fakta yang terjadi di kabupaten garut saat ini jika merujuk pada diktum keenam dalam Instruksi Menteri dalam negeri No 188.52/1797/SJ/2012 untuk kabupaten garut sendiri dalam website resmi daerahnya di http://www.garutkab.go.id/home/public_service sangat tidak mencerminkan proses proses transparansi sebagaimana perintah negara untuk menciptakan dashboard yang menu content nya harus sama dengan instruksi Menteri dalam negeri yang meliputi Rancangan Perda tentang APBD, ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ringkasan rencana kerja dan anggara SKPD, serta laporan keuangan daerah yang sudah di audit.
Seperti yang ditulis oleh H.Druker tentang tentang E-governance bahwa ketersedian Elektronic Financial Government Report akan memberi kemungkinan luas agar warga negara memperoleh informasi yang memadai dan relevan terhadap kebijakan, program, budget, hukum atau aturan-aturan pemerintah, meski harus diakui belum tentu menjamin akses ke dokumen-dokumen penting.
Namun interaksi antara pejabat publik, civil society, swasta, public pada umumnya merupakan tempat Pendidikan politik dimana warga negara dibiasakan untuk diskusi, negosiasi, menengahi serta mencari jalan keluar Bersama.
Pemberdayaan civil society semacam ini membangun koalisi diantara pihak-pihak yang ingin merubah ngara yang lemah menjadi negara yang memungkinkan pemerintahan yang kompeten.
Intensifnya komunikasi warga negara dengan pejabat publik seyogyanya dapat menciptakan :
Meningkatkan transparansi dalam penyelenggaran pemerintahan, Memonitor dan mengkaji ulang kebijakan-kebijakan publik, Mengusahakan perbaikan atau ganti rugi yang diderita publik kerana kebijakan pemerintah yang keliru, Mendorong penciptaan mekanisme akuntabilitas yang formal. (R.Jenkins).
Editor : Bima