• Latest
  • Trending
Bupati Garut, Inspektorat Dan Beberapa Pejabat Dilaporkan Warganya Ke Polisi

Bupati Garut, Inspektorat Dan Beberapa Pejabat Dilaporkan Warganya Ke Polisi

Desember 29, 2020
Mertua Dituding Kabur Dari Pemeriksaan Kejari, Sang Menantu Yang Camat Berikan Klarifikasi.

Mertua Dituding Kabur Dari Pemeriksaan Kejari, Sang Menantu Yang Camat Berikan Klarifikasi.

Maret 5, 2021
Beranikah Kejari Garut Jemput Paksa Ketua DPRD Garut ??

Beranikah Kejari Garut Jemput Paksa Ketua DPRD Garut ??

Maret 5, 2021
Benarkah Dugaan Inspektorat Garut Lakukan Pressur Lembaga Terperiksa, Ujungnya Damai Dengan Angka?,

Benarkah Dugaan Inspektorat Garut Lakukan Pressur Lembaga Terperiksa, Ujungnya Damai Dengan Angka?,

Februari 28, 2021
Carut Marut Pembangunan Art Center, Disparbud Tak Bersalah ?

Carut Marut Pembangunan Art Center, Disparbud Tak Bersalah ?

Februari 27, 2021
Kans Besar Yudi Lasminingrat Nakhodai ISSI Jabar

Kans Besar Yudi Lasminingrat Nakhodai ISSI Jabar

Februari 25, 2021
Sat Narkoba Polres Garut, Bekuk Dua Pentolan Pengedar Sabu

Sat Narkoba Polres Garut, Bekuk Dua Pentolan Pengedar Sabu

Februari 23, 2021
PT. GMP Minimalisir Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah B3

PT. GMP Minimalisir Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah B3

Februari 21, 2021
Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers

Februari 18, 2021
Harus Dibenahi Kebiasaan Kurang Baik Yang Terjadi Dalam Tata Kelola Pemerintahan, Nilai Budaya Buruk Sedang Terjadi

Harus Dibenahi Kebiasaan Kurang Baik Yang Terjadi Dalam Tata Kelola Pemerintahan, Nilai Budaya Buruk Sedang Terjadi

Februari 17, 2021
Mulan Jameela Berharap, Distribusi Solar Bersubsidi Di Garut Tepat Sasaran.

Mulan Jameela Berharap, Distribusi Solar Bersubsidi Di Garut Tepat Sasaran.

Februari 16, 2021
LS-GMS Gelar Latihan Bersama Guna Realisasikan Gagasan Rumah Besar Pelaku Budaya.

LS-GMS Gelar Latihan Bersama Guna Realisasikan Gagasan Rumah Besar Pelaku Budaya.

Februari 14, 2021
“The Story Of a Solider”, Kisah Jenderal Yang dikhianati

“The Story Of a Solider”, Kisah Jenderal Yang dikhianati

Februari 13, 2021
G-NATIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • OLAH RAGA
  • EDUKASI
  • RELIGI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • HUKUM
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • OLAH RAGA
  • EDUKASI
  • RELIGI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • HUKUM
No Result
View All Result
G-NATIONAL
No Result
View All Result

Bupati Garut, Inspektorat Dan Beberapa Pejabat Dilaporkan Warganya Ke Polisi

Desember 29, 2020
in HUKUM, PEMERINTAHAN
0
Bupati Garut, Inspektorat Dan Beberapa Pejabat Dilaporkan Warganya Ke Polisi
0
SHARES
1.2k
VIEWS

G-National.com, Garut,- Hak untuk memperoleh informasi adalah salah satu hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan Pasal 28 huruf F Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 45).

Sebagai suatu hak, keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam menciptakan demokrasi dan kelangsungan hidup manusia, yang akan mampu memberikan pertimbangan, meningkatkan wawasan dan pengetahuan, berpikir dalam mengembangkan diri dan memberikan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan.

Selain sebagai hak asasi manusia, tentunya sebagai bentuk penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sesuai dengan Undang- undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Setelah melalui waktu yang cukup panjang (kurang lebih 5 bulan), salah satu warga Kabupaten Garut, Asep Muhidin yang akrab disapa Asep Apdar telah melakukan upaya hukum untuk meminta hak informasi publik sebagai warga Kabupaten Garut.

Adapun data informasi yang diminta atau dimohonkan adalah salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) seluruh Desa yang menjadi sampel pemeriksaan Inspektorat pada tahun anggaran 2017, dimana Komisi Innformasi Jawa Barat telah memutuskan sengketa dengan nomor : 1045/PTSN-MK.A/KI-JBR/IX/2019 tanggal 23 September 2019 dengan petikan amar putusan menyatakan bahwa, Laporan Hasil Pemeriksaan adalah bukan dokumen rahasiah negara dan harus diberikan kepada pemohon (Asep Muhidin).

Gayung bersambut, Pemkab Garut belum puas dengan putusan tersebut hingga berakhir di Mahkamah Agung. Dan telah diputus pula oleh Mahkamah Agung Republik Indoensia dengan putusan Nomor; 275 K/TUN/KI/2020, dimana Putusan Kasasi tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

“Hari ini, saya selaku warga negara melaporkan Bupati Garut Rudy Gunawan, Sekertaris Daerah Selaku Kepala PPID Kabupaten Garut, Atasan PPID Utama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sdr. H Muksin S Sos M. Si, Inspektur Inspektorat Kabupaten Garut Sdr. H. Zat Zat Munajat dan PPID Inspektorat saat Itu Sdr. Hj. Yayat Mulyati ke Polres Garut dengan nomor surat : 105/XII/Masyarakat-Garut/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang diterima oleh SIUM pak Hendrik”, ujar Asep usai melakukan pelaporan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Senin (28/12).

Dikatakan Asep pula, semua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

“Kedepannya saya serahkan kepada kepolisian untuk memproses laporan ini hingga menemukan titik terang dengan mengedepankan asas kepastian hukum dan asas equality before the law,” lanjutnya.

Menurut Asep, dari rumusan Pasal 52 UU KIP tersebut merupakan delik aduan yang dipertegas dalam Pasal 57 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP yaitu “Tuntutan pidana berdasarkan undang-undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum”.

Asep Muhidin
Asep Muhidin

Hingga saat ini setelah putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, Inspektorat Kabupaten Garut belum juga menyerahkan LHP seluruh Desa yang diperiksa pada tahun 2017, entah apa yang menjadi alasan hukumnya.

“Jangan sampai muncul trust buruk pada lembaga yang notabene diberikan kepercayaan sebagai pengawas dan pemeriksa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, tetapi justru malah jadi sebaliknya Inspektorat dilingkup oleh oknum yang berpotensi menjadi mata ratai korupsi anggaran negara di tingkat Desa,” harapnya.

Lanjut dikatakan, dalam pengelolaan dana di Desa, harus melihat Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dalam pasal 40 ayat (1) menyebutkan “Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, dan ayat (2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya”.

“Apakah Inspektorat menerapkan prinsip sebagaimana diucapkan saksi ahli saudara Dra. Dwi Budi Wahyuningsih, M.T (Kabag Perencanaan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri) saat persidangan, Kamis, 16 Januari 2020 menyebutkan, dengan merahasiahkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yaitu untuk melindungi keamanan dan kenyamanan pegawai kami dalam hal ini Auditor Inspektorat. Nah perlu dipertegas apa yang dilindunginya? Saya berharap, Inspektorat bisa memberikan contoh kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum, karena Inspektorat merupakan kumpulan para auditor yang notabene memeriksa kepatuhan OPK/SKPD terhadap penggunaan anggaran, administrasi terhadap peraturan perundang-undangan. Bagaimana bisa OPD/SKPD patuh sedangkan Inspektoratnya pun mengangkangi atau tidak mematuhi hukum,” pungkas Asep. (Tim).

Editor : Bima.

Tags: Pemka
Previous Post

Pesantren Al Hijrah Ibnu Sabil Gratiskan Segala Biaya Pendidikan

Next Post

Harga Tanda Tangan Bupati Garut Rp.2 Juta.

admin

admin

Next Post
Harga Tanda Tangan Bupati Garut Rp.2 Juta.

Harga Tanda Tangan Bupati Garut Rp.2 Juta.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

G-NATIONAL

Alamat Kantor Rredaksi :
Jalan Rancabango no 33 Rt 04/04 Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Jawa Barat
Diterbitkan Oleh :
Yayasan Al-Maarif Godog
No Akta : no 29 tanggal 02 Februari 2016
Keputusan Menhumkam-RI No : AHU-006571.AH..01.04 tahun 2016.

PILIH KATEGORI

TERBARU

Mertua Dituding Kabur Dari Pemeriksaan Kejari, Sang Menantu Yang Camat Berikan Klarifikasi.

Mertua Dituding Kabur Dari Pemeriksaan Kejari, Sang Menantu Yang Camat Berikan Klarifikasi.

Maret 5, 2021
Beranikah Kejari Garut Jemput Paksa Ketua DPRD Garut ??

Beranikah Kejari Garut Jemput Paksa Ketua DPRD Garut ??

Maret 5, 2021
Benarkah Dugaan Inspektorat Garut Lakukan Pressur Lembaga Terperiksa, Ujungnya Damai Dengan Angka?,

Benarkah Dugaan Inspektorat Garut Lakukan Pressur Lembaga Terperiksa, Ujungnya Damai Dengan Angka?,

Februari 28, 2021

© 2018 G-NATIONALNEWS - Redesign by SkyMedia.

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • OLAH RAGA
  • EDUKASI
  • RELIGI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • HUKUM

© 2018 G-NATIONALNEWS - Redesign by SkyMedia.