G-national.com, Garut,- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Tembakau Sintetis dengan satu orang tersangka berinisial TA (56) seorang PNS di lingkungan Pemkab Garut.
Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda. H. Muslih Hidayat, SH. yang dikonfirmasi awak media menerangkan kronologis penangkapan TA dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Otista, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, pada hari Senin, tanggal 16 November 2020 yang lalu, Selasa (01/12).
“Benar sekali, terjadi penangkapan atas inisial TA, dan pengungkapan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis,” ungkap Muslih di Markas Polres Garut, Jalan Jendral Sudirman, Garut, Jawa Barat.
Kasubbag Humas juga mengatakan, dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 0,46 gr, Tembakau sintetis seberat 4,16 gr, dan satu unit ponsel.
“Pasal yang diterapkan, yakni, pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan seumur hidup,” terangnya.
Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut. (Joe).
Editor : Bima.